• Berita Dunia

  • Berita Dalam Negeri

  • Seputar Khilafah

  • Tahukah Anda

  • Hikmah dan Kisah

  • Muslimah

  • Pendidikan Anak

Kelompok Islam Aljazair Tolak Penghapusan Hukuman Mati

Berbagai gerakan Islam di Aljazair pada hari Ahad kemarin (28/2) mengeluarkan pernyataan bersama yang menolak dengan tegas tawaran proposal dari pemerintah yang akan menghapuskan hukuman mati dari perundang-undangan Aljazair, karena bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Aljazair yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama resmi negara, kata mereka.

Turut menyatakan pernyataan menolak dan mengecam penghapusan hukuman mati di Aljazair adalah Gerakan masyarakat Perdamaian (ikhwanul muslimin Aljazair), Gerakan renainsans Islam dan Ikatan Ulama Aljazair.

Pernyataan aliansi berbagai kelompok Islam Aljazair tersebut datang setelah Faruk Ksantini, ketua komisi penasihat HAM Aljazair dalam sebuah forum internasional PBB di kota Jenewa pekan lalu menyatakan bahwa Aljazair akan menghapus hukuman mati dalam perundang-undangan negara.

Faruk Ksantini berbicara di konferensi itu atas nama Aljazair, yang mendukung upaya PBB untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem perundang-undangan internasional.

Gerakan renaisans Islam mengeluarkan pernyataan yang diterima IOL mengatakan: "Gerakan terkejut atas pemberitaan yang menyebutkan antek pemerintah Aljazair menyetujui penghapusan hukuman mati, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap bangsa Aljazair dan warisan budaya Islam Aljazair serta mengganggu kedaulatan konstitusi khususnya pada apsal 2 dan 9 yang menyatakan agar tidak mengganggu kesucian agama Islam dan ritualnya."

Gerakan renaisans Islam menyatakan bahwa keberanian untuk menghapus hukuman mati adalah tindakan yang sangat asing dalam kehidupan masyarakat Aljazair serta bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi.

Sedangkan presiden Gerakan masyarakat Perdamaian (ikhwan Aljazair) menyatakan dengan tegas bahwa hukuman mati adalah tindakan yang sah untuk diterapkan.

Pada bagian lain, presiden dari ikatan Ulama Aljazair, Syaikh Abdul rahman Shiban menyatakan keyakinannya bahwa penghapusan hukuman mati dalam konstitusi Aljazair bertentangan dengan konstitusi itu sendiri yang menyatakan dalam pasal 2 nya, yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama resmi negara Aljazair. (fq/iol/imo)




Bookmark and Share

Filed Under:

Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :

ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net

Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com


Leave a Reply