• Berita Dunia

  • Berita Dalam Negeri

  • Seputar Khilafah

  • Tahukah Anda

  • Hikmah dan Kisah

  • Muslimah

  • Pendidikan Anak

Pengikut Aliran Sesat di Jember Bertobat

JEMBER--Sebanyak 18 pengikut aliran yang diduga sesat akhirnya bertobat dengan menandatangani surat pernyataan bersalah di masjid Polres Jember, Senin (1/3). Mereka bersedia kembali ke jalan yang benar sesuai ajaran agama Islam.
Sebelum membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan itu, sejumlah tokoh ulama dan pengurus organisasi masyarakat Islam --seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah-- memberikan "siraman" rohani kepada pengikut aliran yang diduga sesat tersebut. "Saya berharap, para pengikut aliran sesat sadar dan segera bertobat untuk mengikuti ajaran Islam sesuai dengan rukun Islam," kata Ketua MUI Jember, Sahilun Nasir.
Ajaran yang dipimpin oleh Yusuf tersebut menyatakan orang Islam tidak perlu salat, puasa ,dan membaca kitab suci Alquran seperti surat kabar, tidak perlu wudhu. Hal tersebut membuat masyarakat setempat resah.
Para pengikut ajaran "thoriqoh" (tarekat) itu, kata Sahilun, telah salah jalan dan tidak mengikuti ajaran agama Islam sesuai dengan rukun Islam. "Kami sudah memberikan penjelasan terhadap para pengikut aliran sesat dan mereka bersedia untuk kembali ke jalan yang benar," tuturnya.
Ia menjelaskan, para pengikut aliran sesat diminta untuk membaca dua kalimat syahadat secara bersama-sama dan disaksikan sejumlah perangkat desa dan ulama di masjid Polres Jember. Secara terpisah, Kapolres Jember, AKBP Nasri, mengatakan polisi akan mengawal kepulangan 18 orang pengikut aliran tersebut ke rumah masing-masing di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Sumber Berita:  antara




Bookmark and Share

Filed Under:

Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :

ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net

Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com


Leave a Reply