Perusahaan Raksasa AS Pecat Seorang Muslimah Karena Berjilbab
|
|
0 comments
Hani Khan, seorang muslimah di AS pekan ini menyampaikan pengaduannya ke pemerintah federal atas tindakan diskriminasi berlatarbelakang agama yang dilakukan tempatnya bekerja.
Holllister Co, perusahaan retail pakaian remaja memecat Khan hanya karena ia mengenakan jilbab. Pihak perusahaan yang dimiliki oleh Abercombie & Fitch itu beralasan, jilbab yang dikenakan Khan melanggar "kebijakan penampilan" pegawai perusahaan tersebut.
Council on American-Islamic Relations (CAIR)-wadah organisasi Muslim terbesar di AS-yang mendampingi Khan menilai pemecatan yang dilakukan Hollister Co. melanggar undang-undang hak sipil, Civil Rights Act tahun 1954 yang mewajibkan para pengusaha untuk mengakomodasi peribadahan agama karyawannya kecuali hal itu menimbulkan "kesulitan yang tidak semestinya".
Di Hollister Co. cabang Bay Area, San Fransisco, Khan bekerja paruh waktu di bagian penyetokan barang. Pengaduan yang dilakukan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Bay Area itu membuka mata masyarakat bahwa telah terjadi diskriminasi berlatar belakang agama di sebuah perusahaan besar di AS.
Zahra Billoo, salah satu direktur CAIR di Bay Area mengatakan, setelah mempelajari kasus Khan, pihaknya mengirimkan surat ke kantor pusat perusahaan Hollister Co yang isinya menjelaskan tentang hak-hak religius Khan. Biasanya, kata Billoo, pemilik perusahaan akan mengerti setelah diberi penjelasan. "Tapi dalam kasus Khan sepertinya pemecatan dilakukan atas keputusan bersama manajemen tertinggi." Pihak Abercombie & Fitch belum memberikan komentar atas pengaduan Khan ke pemerintah federal.
Kasus muslimah yang dipecat dari pekerjaannya karena mengenakan jilbab bukan sekali ini terjadi di AS. Tahun 2008, CAIR cabang Oklahoma juga mengadukan perusahaan yang sama di wilayah Tulsa pada lembaga Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), setelah memecat seorang karyawannya karena mengenakan jilbab.
Tahun 2004, EEOC mendakwa Abercombie & Fitch dengan tuduhan diskriminasi dan mengenakan denda sebesar 50 juta USD. Saat itu, jaringan perusahaan retail yang memiliki 1.000 cabang di seluruh dunia itu berjanji untuk mengubah kebijakannya. (ln/CSC)
Sumber :eramuslim
Filed Under:
Berita Internasional
Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :
ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net
Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com
0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed