Muslim Perancis: Hukum Perancis Menstigmatisasi Umat Islam
|
|
0 comments
Ats Tsaqofah - Umat Islam Perancis di kota Nantes, sebuah kota di mana seorang wanita harus didenda karena saat mengemudi mengenakan cadar, menyatakan keprihatinan mereka atas stigma negatif terhadap umat Islam.
"Kaum muslimin di Nantes khawatir oleh stigmatisasi secara sistematis yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik Perancis," kata jamaah masjid kota Nantes mengatakan hal tersebut dalam sebuah pernyataan bersama pada hari Ahad kemarin (25/4).
Pada awal bulan lalu, polisi telah menjatuhkan denda kepada seorang muslimah kota Nantes yang mengenakan cadar saat mengemudi dengan denda sebesar $ 29. Polisi mengklaim cadar yang ia kenakan akan membatasi kebebasan dirinya untuk bergerak dan ia tidak memiliki keleluasaan untuk melihat, menurut pengacara korban, Jean-Michel Pollono.
Namun jamaah masjid Nantes menganggap bahwa menghentikan pengemudi adalah memang sebuah prosedur hukum namun yang membuat mereka marah karena segala peristiwa pelanggaran selalu berubah dan dikait-kaitkan dengan Islam.
Muslimah bercadar yang didenda tersebut mengatakan hak-haknya telah dilanggar dan dia menantang hukuman denda terhadap dirinya di pengadilan.
Pengacaranya Jean-Michel Pollono berpendapat bahwa cadar yang dikenakan Muslimah itu sama dengan helm sepeda motor dalam hal menghalangi keleluasaan untuk melihat.
Pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy berencana melakukan patroli larangan mengenakan cadar secara penuh di depan umum, meskipun para pakar hukum memperingatkan bahwa hukum seperti itu akan melanggar kebebasan beragama dan inkonstitusional.
Setelah proposal RUU pemerintah melarang cadar dan terjadinya insiden Nantes, isu kontroversial tersebut telah mendapatkan momentum, sehingga mendominasi surat kabar Perancis dan politik.
Perancis adalah tempat tinggal bagi penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari 62 juta warga negara Perancis adalah Muslim.
Sumber : eramuslim
Filed Under:
Berita Internasional
Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :
ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net
Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com
0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed