• Berita Dunia

  • Berita Dalam Negeri

  • Seputar Khilafah

  • Tahukah Anda

  • Hikmah dan Kisah

  • Muslimah

  • Pendidikan Anak

"Tentara Israel Sengaja Bunuh Juru Kamera Reuters di Gaza"

Ats Tsaqofah - Lembaga Pusat Hak Asasi Manusia Al-Mizan dalam laporannya menyatakan bahwa militer Israel telah dengan sengaja menembak dan membunuh Fadel Shana'a, wartawan Palestina yang bekerja sebagai juru kamera kantor berita Reuters.


Al-Mizan menyerukan masyarakat internasional, regional dan lembaga-lembaga serta kantor-kantor pers yang memperjuangkan kebebasan pers untuk menekan pemerintahan negara masing-masing agar melakukan tuntutan terhadap aparat Israel yang terlibat dalam tindak kriminal itu.

"Tiga tahun sudah setelah pembunuhan terhadap Shana'a, dan meski ada bukti yang kuat bahwa militer Israel sengaja membunuhnya, keadilan seperti sangat jauh untuk dicapai," demikian Al-Mizan.


Shana'a masih berusia 23 tahun ketika gugur syahid. Ia dan kru-nya sedang meliput serangan yang dilakukan militer Israel di desa Juhr Ad-Diik dan kamp pengungsi Al-Boreij di timur Jalur Gaza, ketika militer Israel menembakkan misil ke arah kendaraannya yang sudah diberi tanda tulisan "Press" dengan ukuran huruf yang cukup besar.

Al-Mizan melakukan penyelidikan atas insiden itu dan menemukan bukti bahwa, selain ada tanda tulisan "Press", Shana'a dan timnya meliput di tempat terbuka saat siang hari, kamera dan peralatan liputan mereka terlihat jelas sehingga tidak alasan bagi militer Israel untuk menyerang pekerja media yang sedang menjalankan tugas liputannya.

Apa yang dilakukan tentara-tentara Israel itu merupakan pelanggaran serius hak asasi manusia, khususnya pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional dan melanggar sejumlah hukum internasional lainnya, termasuk Konvensi Jenewa. Protokol tambahan dari pasal 79 Konvensi Jenewa ke-4 tahun 1949 menyebutkan bahwa reporter yang sedang melaksanakan tugas liputannya di wilayah konflik dan melaksanakan misi berbahaya dianggap sebagai warga sipil dan harus dilindungi sebagai warga sipil.

Sumber : eramuslim




Bookmark and Share

Filed Under:

Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :

ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net

Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com


Leave a Reply