• Berita Dunia

  • Berita Dalam Negeri

  • Seputar Khilafah

  • Tahukah Anda

  • Hikmah dan Kisah

  • Muslimah

  • Pendidikan Anak

Bahrain dan Isu Panas Tentang Larangan Alkohol : Contoh Kemunafikan Demokrasi Yang Harus Dikecap Umat Islam

Ats Tsaqofah - Parlemen Bahrain menyetujui undang-undang baru yang akan memberlakukan larangan mengonsumsi alkohol khusus untuk umat Islam. Sedangkan untuk umat non-muslim, undang-undang masih memberi kelonggaran kepada mereka untuk mengonsumsinya di tempat-tempat khusus yang sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam sesi dengar pendapat di rapat parlemen yang membahas undang-undang tersebut, Ali As-Saleh,  ketua dewan meminta para anggota untuk tidak menimbulkan masalah dengan meninjau undang-undang baru dengan kacamata hukum Islam. Ia juga memohon para anggota untuk melihat duduk perkara dari pemberlakuan undang-undang tersebut dan melihat berbagai masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Wakil pertama Ali As-Saleh, Jamal Fakhru  menjelaskan kalau undang-undang baru tersebut untuk sementara waktu benar-benar akan fokus ke dimensi sosial sehingga mengesampingkan dimensi-dimensi agama.

"Kita jangan lupa kalau Bahrain adalah negara yang diatur oleh konstitusi. Sedangkan dalam masalah keagamaan, Bahrain tetap akan menjadi pengayom bagi semua agama selain Islam yang merupakan agama resmi dan sumber utama dalam penerapan hukum." Kata Jamal Fakhro mengingatkan.

Larangan mengonsumsi alkohol adalah isu baru yang memunculkan  perdebatan sengit di parlemen Bahrain. Beberapa anggota parlemen secara terang-terangan menentang wacana pelarangan alkohol secara mutlak, sementara anggota lain sebaliknya menuntut pemberlakuan larangan tersebut secara mutlak, baik untuk muslim maupun non-muslim.

Meskipun kompromi dapat dicapai dengan membatasi larangan tersebut untuk umat Islam, kelompok liberal di parlemen memperingatkan dampak negatif yang akan menimpa Bahrain dari pemberlakuan larangan tersebut, terutama dari sektor perekonomian negara.

"Larangan itu akan berdampak negatif terhadap investasi di Bahrain," kata Khaled Al-Moayed, pemimpin kelompok liberal. "Saya heran mengapa ulama bersikeras untuk ikut campur dalam masalah politik dan ekonomi negara."

Kelompok Liberal yang dipimpin Moayed dan para pendukungnya dari kamar dagang dan industri berpendapat kalau Bahrain sebagai negara yang ramah investasi dengan ekonomi pasar bebasnya akan menderita jika undang-undang baru tersebut diterapkan.

Di lain pihak, Muhammad Al-Halwaji Hadi, kepala dewan legislatif dan komite hukum Bahrain sangat keberatan dengan keputusan dewan yang menunjuk tempat-tempat tertentu dimana alkohol diperbolehkan.

"Keputusan tersebut berarti juga melibatkan para menteri di Bahrain yang muslim dalam penetapan undang-undang pengonsumsian alkohol." katanya.

Halwaji menegaskan kalau undang-undang baru yang akan diberlakukan tidak sesuai dengan pernyataan dewan ulama Bahrain yang memfatwakan larangan pengonsumsian alkohol secara mutlak di tempat mana saja.

"Undang-undang tersebut berarti menghasung orang-orang untuk minum alkohol di rumah mereka masing-masing dan bukan di tempat umum." Kata Halwaji ketus.

Abdul-Halim Mourad, salah satu anggota parlemen dari perwakilan umat Islam juga mengkritik undang-undang baru tersebut. Ia juga mencemooh alasan-alasan kelompok liberal yang menolak larangan pengonsumsian alkohol secara mutlak berdasarkan faktor ekonomi Bahrain dengan pasarnya yang bebas dan terbuka.

"Ini bukan masalah pasar bebas atau terbuka, tapi ini adalah masalah jalan ke neraka yang terbuka ."

Sumber : muslimdaily.net




Bookmark and Share

Filed Under:

Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :

ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net

Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com


Leave a Reply