• Berita Dunia

  • Berita Dalam Negeri

  • Seputar Khilafah

  • Tahukah Anda

  • Hikmah dan Kisah

  • Muslimah

  • Pendidikan Anak

Sofyan Djalil: Menkeu Perintahkan Penempatan Dana di Century

JAKARTA-Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyelidikan skandal kasus Bank Century,Selasa (2/3). Sofyan mengaku penempatan dana BUMN di Bank Century atas perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
 Sofyan yang berkapasitas sebagai terperiksa keluar gedung KPK setelah lima jam di ruang penyelidik. “Saya baru mengetahui penempatan dana BUMN di Bank Century saat Menkeu Sri Mulyani mengadakan teleconference dari Washington DC pada 13 November 2008 malam hari. Saat itu ,saya berperan sebagai Menkeu ad interim,” ungkap Sofyan.
Menurut Sofyan, di tanggal yang sama, Gubernur Bank Indonesia Boediono menelponnya dan ingin melaporkan perkembangan proses penyelesaian status bailout Bank Century. Keduanya bertemu di kantor Kementrian Negara BUMN. Saat itu,kata Sofyan, Boediono melaporkan bahwa Bank Century kalah kliring. Sofyan pun mengaku menyetujui segala kebijakan BI.
Malam harinya, Sri Mulyani menggelar teleconference. Saat itulah, Sri Mulyani memerintahkan agar dana BUMN tak dipindahkan dari rekening Bank Century. Pasalnya,langkah penarikan akan mengakibatkan rush (penarikan dana besar-besaran). “Saya teruskan pesan itu ke direksi BUMN, tapi itu wewenang masing-masing BUMN. Karena sebagai menteri ad interim kalau diperintah Menkeu berarti saya sudah tidak berfungsi,” jelas Sofyan.
Sofyan pun menjelaskan,ia juga tak mengetahui jumlah persis BUMN yang menyimpan dananya di Bank Century. Dari 140 BUMN tersebut, segala kebijakan yang diambil direksinya tak perlu dilaporkan ke Kementrian BUMN.
Meski kemudian Lembaga Penjamin Simpanan telah mengeluarkan edaran pada BUMN agar tak menarik dananya. Nyatanya,imbuh Sofyan, masih ada BUMN yang menarik dananya setelah kebijakan bailout hingga total penarikan mencapai sekitar Rp 300 miliar.
Sofyan mengakui,selama ini banyak sekali keputusan pengelola BUMN yang tidak sama dengan keputusan menteri, termasuk dalam kasus ini. (republika.co.id, 2/3/2010)




Bookmark and Share

Filed Under:

Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :

ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net

Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com


Leave a Reply