PBNU Tolak Saksi Pakar HAM AS di MK
|
|
0 comments
Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak kehadiran saksi ahli pakar HAM dan kebebasan beragama asal Amerika Serikat (AS) dalam uji materi UU Penistaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran saksi ahli dari negeri Paman Sam justru membuktikan adanya skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan beragama di tanah air.
“Saya tidak setuju pemohon mendatangkan saksi HAM atau kebebasan beragama dari AS. Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah internasional,” tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Menurut Hasyim, HAM dan kebebasan beragama diukur menurut ukuran konstitusi nasional bukan oleh asing. “Ukurannya tidak sama dengan asing. Mahkamah kita bisa menolak, karena di luar area tugasnya,” jelasnya.
Hasyim yang juga Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP) menyatakan, keterlibatan orang asing dalam polemik keagamaan di suatu negara adalah tidak lazim dan belum pernah terjadi. Fenomena ini
menunjukkan, gugatan terhadap UU No 1/1965 bukan kepentingan nasional, tapi bagian dari skenario global.
“Sama sekali bukan kepentingan umat beragama di Indonesia, karena justru antar umat beragama akan saling bertengkar dan hanya menguntungkan atheisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi UU Penistaan Agama di MK, para pemohon ingin mendatangkan saksi ahli di bidang HAM dan kebebasan beragama dari AS. Namun, kabarnya usulan untuk mendatangkan saksi tersebut dibatalkan. (detikNews, 2/3/2010)
“Saya tidak setuju pemohon mendatangkan saksi HAM atau kebebasan beragama dari AS. Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah internasional,” tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Selasa (2/3/2010).
Menurut Hasyim, HAM dan kebebasan beragama diukur menurut ukuran konstitusi nasional bukan oleh asing. “Ukurannya tidak sama dengan asing. Mahkamah kita bisa menolak, karena di luar area tugasnya,” jelasnya.
Hasyim yang juga Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP) menyatakan, keterlibatan orang asing dalam polemik keagamaan di suatu negara adalah tidak lazim dan belum pernah terjadi. Fenomena ini
menunjukkan, gugatan terhadap UU No 1/1965 bukan kepentingan nasional, tapi bagian dari skenario global.
“Sama sekali bukan kepentingan umat beragama di Indonesia, karena justru antar umat beragama akan saling bertengkar dan hanya menguntungkan atheisme melalui neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi UU Penistaan Agama di MK, para pemohon ingin mendatangkan saksi ahli di bidang HAM dan kebebasan beragama dari AS. Namun, kabarnya usulan untuk mendatangkan saksi tersebut dibatalkan. (detikNews, 2/3/2010)
Filed Under:
Berita Dalam Negeri
Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :
ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net
Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com
.jpg)




0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed