Tarekat Sesat Jember: Jadikan Koran Sebagai Kitab Suci Ganti Al-Qur’an
Resah dengan aliran sesat tersebut, warga yang sudah tidak bisa menahan diri bergerak menggeruduk sebuah masjid yang dijadikan markas penyebaran ajaran sesatnya.
Seribuan warga mengepung sejumlah orang diduga pengikut aliran sesat yang tengah menggelar pengajian di Masjid Jami’ Raudlatul Muttaqin, Desa Mumbulsari, Jember, Jawa Timur, Kamis (25/2). Pengepungan nyaris ricuh karena warga berusaha main hakim sendiri terhadap 18 orang yang diduga pengikut aliran sesat itu. Aksi itu dicegah aparat kepolisian.
Salah seorang warga, Jauhari, mengatakan, ke-18 orang tersebut merupakan pengikut ajaran yang diajarkan oleh Yusuf alias Pak Sofi. Kata Jauhari, ajaran yang diajarkan Yusuf tidak sesuai dengan ajaran Islam karena para pengikutnya tidak perlu melakukan shalat, puasa, dan tidak membaca Al-Qur’an.
"Ajaran itu menyesatkan dan meresahkan umat Islam di Desa Mumbulsari," kata Jauhari. Menurut dia, warga sudah mengingatkan kepada para pengikut untuk tidak meneruskan pengajian yang dipimpin oleh Yusuf karena warga tidak ingin aliran itu berkembang di desa setempat.
Sejumlah warga juga membawa batu dan potongan kayu untuk berjaga-jaga di sekitar masjid. Bahkan beberapa warga nyaris membakar delapan kendaraan bermotor milik pengikut ajaran Yusuf yang telah mereka rusak.
Pasca insiden tersebut, polisi langsung mengevakuasi pengikut aliran ke Mapolres Jember. Sejumlah kendaraan yang dirusak oleh massa, juga turut diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Beberapa tokoh masyarakat, pejabat tingkat kecamatan, aparat kepolisian dan TNI juga berada di halaman masjid Jamik Raudlatul Muttaqin untuk berjaga menghindarkan kemungkinan penyerangan dari warga.
Mereka yang diduga turut dalam aliran sesat, langsung menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember.
"Saya mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Seluruh pengikut jemaah pengajian Thoriqoh akan bertobat dan tanda tangan untuk tidak mengikuti ajaran itu lagi," kata Kasat Samapta Polres Jember, AKP Mahrobi Hasan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Mumbulsari, KH Shidiq Munawirudin, mengatakan, ajaran tersebut adalah sesat karena mengingkari rukun Islam, sehingga harus dibubarkan. [voa-islam/arrahmah.com]
Filed Under:
Berita Dalam Negeri
Anda dapat turut serta menampilkan artikel anda dalam blog ini dengan mengirimkan email ke :
ats.tsaqofah@gmail.com
ats-tsaqofah@telkom.net
Sertakan pula identitas yang jelas. Terimakasih telah mengunjungi ats-tsaqofah.blogspot.com
0 comments
Trackback URL | Comments RSS Feed